27 Juni 2026

Lima dugaan kekerasan seksual di pesantren satu bulan terakhir, dari Pati hingga Pekalongan

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgzr4j5rx7o.amp

    • Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan,Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 10 menit

Setidaknya lima kasus dugaan kekerasan seksual terungkap di lingkungan pondok pesantren di seluruh Indonesia sepanjang Mei 2026 lalu. Para terduga pelaku adalah oknum pengurus yang disebut memiliki “kekuasaan, otoritas dan pengaruh besar” di lingkungan pesantren.

Salah satu kasus yang terungkap di penghujung Mei lalu adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) ilegal Padang Ati, Pekalongan, AKF.

Polisi telah menahan dan menetapkan AKF sebagai tersangka berdasarkan laporan dari enam santriwati. Korbannya diduga mencapai puluhan orang.

Rentetan kasus itu menambah panjang praktik kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, dengan korban mencapai 972 orang.

Khusus di lingkungan pondok pesantren, Komnas Perempuan menerima laporan 17 kasus sepanjang 2020-2024.

Lalu, mengapa kekerasan seksual rawan terjadi di pesantren dan langkah apa yang harus dilakukan agar pesantren menjadi rumah belajar aman bagi generasi muda?

Bagaimana kronologi kasus dugaan kekerasan seksual di Pekalongan?

Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes ilegal Padang Ati terungkap setelah seorang santriwati mengaku hamil secara misterius sepulangnya dari mengenyam pendidikan selama tujuh tahun di sana.

Pada Desember 2025, santriwati itu dilaporkan melahirkan seorang anak yang kemudian diadopsi warga di Banjarnegara.

Ayah santriwati itu, Slamet, mengungkapkan anaknya tidak pernah berhubungan badan dengan siapapun.

“Putri kami berinisial F mengaku sama sekali tidak melakukan hubungan dengan siapapun. Kami bingung. Tapi saya meyakini kejadian ini adalah kehendak dan takdir Allah semata,” kata Slamet, Senin (25/05).

Pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, AKF saat diamankan polisi, Rabu (27/05). AKF resmi jadi tersangka kasus percabulan terhadap santrinya.

Awalnya ia sering bermimpi, baik saat masih di pondok pesantren maupun saat berada di rumah. Sebelum diketahui hamil pun ia sudah sering bermimpi demikian, dan selama masa kehamilan berlangsung, ia hanya mengalami hal-hal berupa mimpi-mimpi saja,” tambah Slamet.

Polisi lalu menelusuri dugaan kejahatan itu usai menerima aduan dari enam korban lain, yang didampingi Ormas Yakuza Meneges. Polisi juga turut menelusuri adanya laporan santri yang meninggal di padepokan itu.

Terduga pelaku AKF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (28/05).